KPK Dalami Penerimaan Uang Karomani Agar Luluskan Maba di Unila

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 01 Desember 2022 | 16:05 WIB
Rektor Unila Karomani/ SinPo.id/ Ashar SR
Rektor Unila Karomani/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami penerimaan uang oleh Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani melalui orang kepercayaan agar bisa meluluskan titipan mahasiswa baru dari beberapa pihak.

Keterangan digali tim penyidik lembaga antirasuah melalui pemeriksaan beberapa saksi dalam penyidikan kasus suap penerimaan calon Mahasiswa baru di Unila tahun 2022.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih seputar adanya penerimaan dan pengumpulan uang oleh Tsk Karomani melalui orang kepercayaannya agar bisa meluluskan titipan mahasiswa baru dari beberapa pihak," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 1 Desember 2022.

Ali menjelaskan, para saksi yang dipanggil tersebut diantaranya lima orang pegawai negeri sipil (PNS) yaitu Arif Sugono; Esmail Newawi; Ahmad Sulaiman; dan Nizzamuddin. Kemudian Manrtinus selaku anggota tim TIK UTBK SNMPTN Barat dan Hamdani wiraswasta.

Sementara itu, dua orang saksi mangkir dari panggilan tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan. Keduanya yaitu dr Razmi Zakiah Oktarlina selaku Dokter dan Faried Hasbani selaku PNS.

"(Kedua) saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk pemanggilan kembali," ujar Ali.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka, sebagai penerima suap yaitu Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri. Serta pihak pemberi suap yaitu pihak swasta, Andi Desfiandi.

Pemberi suap, Andi Desfiandi didakwa Jaksa KPK memberikan uang sebesar Rp250 juta kepada Karomani selaku Rektor Universitas Lampung (Unila). Sidang dakwaan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di kampus Unila. Penetapan tersangka bermula dari dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap rektor Unila, Karomani.sinpo

Komentar: