Anggota Timsus Polri Beberkan Kejanggalan Kematian Brigadir J

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 01 Desember 2022 | 18:24 WIB
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ashar/SinPo.id)
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Anggota tim khusus Polri Agus Saripul Hidayat mengatakan ada banyak kejanggalan dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang dirinya lihat antara 8 hingga 12 Juli 2022 lalu.

Menurut Agus, peristiwa 8 Juli di rumah dinas Ferdy Sambo baru diketahui pada malam 11 Juli. Sejak itu, kata dia, timnya baru meninjau keesokannya, 12 Juli setelah ada perintah tim khusus dan inspektorat khusus untuk melakukan investigasi.

“Peristiwa yang ramai pada 11 Juli ada kejadian di Jambi, yakni Hendra Kurniawan menolak permintaan keluarga di Jambi untuk membuka peti jenazah,” ujar Agus saat bersaksi dalam sidang kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 1 Desember 2022.

Agus pun merasa janggal dengan peristiwa tersebut. Apalagi, menolak permintaan keluarga untuk membuka peti mati.  “Kenapa bisa terjadi dan kenapa menolak,” kata Agus menambahkan.

Pada 12 Juli, Kemudian tim Agus datang ke TKP pada malam hari dan mendapati sejumlah barang bukti kurang, seperti proyektil peluru dan arah tembakan. Saat itu tim khusus sedang olah TKP dengan anggota Laboratorium Forensik.

Agus menjelaskan, dirinya menerima beberapa laporan yang menyatakan CCTV di rumah rusak, dan timnya mengecek CCTV di pos satpam, tetapi tidak ada yang rusak.

“Makanya kami melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang berada di TKP, termasuk orang-orang tidak semestinya ada di TKP. Apa fungsinya saat itu, di mana, dan apa yang dikerjakan,” kata Agus.

Agus Saripul Hidayat merupakan satu dari enam saksi yang dihadirkan JPU dalam menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Lima saksi lainnya adalah Novianto Rifai (Staf Pribadi Kadiv Propam), Radite Hernawa (Wakaden C Biro Paminal Divisi Propam), M Rafli, Hery Priyanto, dan Adi Setya.sinpo

Komentar: