Kasus Suap Ketok Palu Eks Pimpinan DPRD Tulungagung Segera Disidang

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 01 Desember 2022 | 18:33 WIB
Ilustrasi KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Ilustrasi KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas penyidikan milik tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan APBD bantuan Provinsi (Banprov) di Pemerintah Kabupaten Tulungagung ke tahap penuntutan.


Ketiga tersangka yaitu mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Adib Makarim (AM). Kemudian, mantan anggota DPRD Tulungagung, Imam Kambali (IK), serta mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Agus Budiarto (AB).

"Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dengan Tersangka AM dkk ke Tim Jaksa. Tahap II ini dilaksanakan karena terpenuhinya seluruh kelengakapan isi perkara," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 1 Desember 2022.

Ali menjelaskan, penahanan para tersangka masih berlanjut untuk 20 hari ke depan sampai dengan 19 Desember 2022. Tersangka Adin Makarim dan Agus Budiarto ditahan di Rumah tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Sedangkan Imam Kambali, ditahan di Rutan Kavling C1.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja segera dilaksanakan Tim Jaksa ke Pengadilan Tipikor," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka. Mereka yaitu Adib Makarim (Am);  Imam Kambali (IK) dan Agus Budiarto (AB).

Ketiga tersangka Agus Budiarto, Adib Makarim dan Imam Kambali merangkap jabatan selaku Wakil Ketua Anggaran periode tahun 2014 sampai 2019. Para tersangka diduga masing-masing menerima “uang ketok palu” sejumlah sekitar Rp230 juta dari proses pengesahan RAPBD tahun anggaran 2015 menjadi APBD.

Dalam konstruksi perkara, pada 2014, Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung bersama dengan ketiga tersangka melakukan rapat pembahasan RAPBD tahun anggaran 2015. Dimana pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Akibat deadlock tersebut, Supriyono bersama ketiga tersangka kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD dan dalam pertemuan tersebut diduga mereka berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar pengesahan RAPBD menjadi APBD dapat segera disahkan.

Adapun nomimal permintaan “uang ketok palu” oleh Supriyono, Agus, Adib dan Imam tersebut diduga senilai Rp1 Miliar. Selanjutnya perwakilan TAPD menyampaikan pada Syahri Mulyo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung dan kemudian disetujui.

Selain uang ketok palu diduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD. Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014 sampai tahun 2018. sinpo

Komentar: