Suap Pengurusan HGU, Kepala Kanwil BPN Riau ditahan KPK

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 01 Desember 2022 | 18:35 WIB
Konpers penahanan Kakanwil BPN Riau M Syahrir  (SinPo.id/Khaerul Anam )
Konpers penahanan Kakanwil BPN Riau M Syahrir (SinPo.id/Khaerul Anam )

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau M. Syahahrir yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) lahan seluas 3300 Hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

M. Syahrir ditahan selama 20 hari pertama terhitung 1 sampai 20 Desember 2022 di Rumah tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.

"Terkait kebutuhan proses penyidikan, untuk Tersangka MS (M. Syahrir) dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konperensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis, 1 Desember 2022.

Sebelumnya dalam KPK juga telah mengumumkan dua orang pihak swasta sebagai tersangka. Mereka yaitu Frank Wijaya (FW) selaku pemegang saham PT Adimulia Agrolestari dan Sudarso (SDR) selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari.

Dalam konstruksi perkara, M Syahrir selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Riau diminta tersangka Sudarso atas perintah Frank Wijaya untuk mengurus HGU PT Adimulya Agrolestari seluas 3300 Hektare di Kabupaten Kuantan Singingi yang akan berakhir masa berlakunya di 2024.

Tersangka Sudarso kemudian menemui M Syahrir di rumah dinas jabatannya dan dalam pertemuan tersebut kemudian diduga ada permintaan uang oleh M Syahrir sekitar Rp3,5 Miliar dalam bentuk dollar singapura dengan pembagian 40 persen sampai 60 persen sebagai uang muka untuk mempercepat proses pengurusan HGU.

"Dari pertemuan tersebut, SDR lalu melaporkan permintaan MS kepada FW dan SDR kemudian mengajukan permintaan uang SGD 120.000 (setara dengan Rp1,2 Miliar) ke kas PT AA dan disetujui oleh FW," ungkap Ghufron.

Kemudian sekitar September 2021, atas permintaan M Syahrir penyerahan uang SGD 120.000 dari Sudarso dilakukan di rumah dinas M Syahrir. Ia juga mensyaratkan agar Sudarso tidak membawa alat komunikasi apapun.

Setelah menerima uang tersebut, M Syahrir kemudian memimpin ekspose permohonan perpanjangan HGU PT Adimulya Agrolestari dan menyatakan usulan perpanjangan dimaksud bisa ditindaklanjuti dengan adanya surat rekomendasi dari Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi.

Ghufron juga mengungkapkan, terkait penerimaan uang, diduga M Syahrir memiliki dan menggunakan beberapa rekening bank dengan menggunakan nama kepemilikan diantaranya para pegawai Kanwil PBN Riau dan pegawai kantor pertanahan Kabupaten Kampar.

Kurun waktu September 2021 sampai 27 Oktober 2021, MS menerima aliran sejumlah uang baik melalui rekening bank atas nama pribadi M Syahrir maupun atas nama dari beberapa pegawai BPN tersebut sejumlah sekitar Rp791 juta yang berasal dari Frank Wijayasinpo

Komentar: