Oknum Paspampres Diduga Rudapaksa Prajurit Wanita

Laporan: Sinpo
Jumat, 02 Desember 2022 | 06:46 WIB
Ilustrasi rudapaksa
Ilustrasi rudapaksa

SinPo.id -  Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membenarkan seorang perwira Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) diduga memperkosa seorang prajurit wanita dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) di Bali. Menurut dia, upaya proses hukum telah dilakukan.

"Sudah, sudah proses hukum, langsung," kata Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, pada Kamis 1 Desember 2022.

Berdasarkan informasi, pelaku merupakan perwira menengah berpangkat mayor, sementara korban berpangkat Letda. Andika Perkasa memastikan kasus tersebut juga sudah ditangani Mabes TNI. Dia menyebut pelaku merupakan Paspampres yang merupakan satuan di bawah Mabes TNI. Andika menegaskan tindakan pelaku merupakan tindak pidana. Dia juga meminta agar pelaku  dipecat.

"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus. Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," ujarnya.sinpo

Komentar: