KPK Telisik Keterlibatan Pihak Lain di Kasus AKBP Bambang Kayun

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 05 Desember 2022 | 20:00 WIB
Gedung KPK, Foto : Istimewa
Gedung KPK, Foto : Istimewa

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat anggota Polri AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.

"Kemudian dugaan keterlibatan yang lain, kalau BK (Bambang Kayun) ditetapkan sebagai penerima tentunya juga ada pemberi. Tentunya pada saatnya saya akan sampaikan siapa pemberinya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022.

Tidak menutup kemungkinan tersangka lain tersebut merupakan oknum yang berada di dalam Polri. Namun, Karyoto belum bisa membeberkannya, mengingat saat ini proses penyidikan masih dilakukan untuk mengungkap kemungkinan tersebut.

"Tapi yang jelas kalau ada penetapan tersangka penerima pasti ada pemberi. Masalah ada keterlibatan oknum-oknum (Polri) yang lain nanti kita lihat pada hasil penyidikan," ujarnya.

Sementara itu, terkait penetapan Bambang Kayun sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah, Karyoto menegaskan KPK bekerja sudah sesuai prosedural melalui segi tekhnis maupun materil. Namun begitu, Karyoto tetap menghormati gugatan praperadilan yang diajukan Bambang Kayun terkait penetapannya sebagai tersangka di Pengadilan Jakarta Selatan.

"Terhadap orang yang ditersangkakan penegak hukum, (Bambang Kayun) mempunyai hak untuk melakukan sah atau tidaknya penetapan status tersebut melelui praperadilan," tandasnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). 

Kasus ini terjadi saat Bambang menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri, pada 2013-2019. Penetapan tersangka itu membuat AKBP Bambang Kayun melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Gugatan praperadilan Bambang tercatat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dan terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.


 sinpo

Komentar: