KPK Kembali Panggil Hakim Agung Gazalba Saleh Sebagai Tersangka Suap

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 06 Desember 2022 | 10:05 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan kedua kepada Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh, sebagai tersangka untuk diperiksa dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.

"Sudah dijadwalkan tinggal hadir atau tidak," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam keterangannya yang dikutip, Selasa, 6 Desember 2022.

Karyoto mengatakan pihaknya akan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Gazalba jika kembali mangkir dari panggilan penyidik lembaga antirasuah.

"Kalau tidak hadir dan alasannya masih patut dan wajar akan kita lihat lagi (Pertimbangkan), kalau tidak kita akan melakukan upaya paksa (penangkapan)," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK telah mengumumkan Hakim Agung MA Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Sebelumnya KPK telah memanggil Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, pada Senin, 28 November 2022, namun ia menkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang.

Pada pemanggilan Gazalba yang pertama sebagai tersangka, KPK menahan dua bawahan Gazalba sebagai tersangka baru. Mereka yaitu Prasetiyo Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan asisten Gazalba; serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba.

Gazalba diketahui mengugat praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonannya teregister dengan Nomor Perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam petitumnya, Gazalba Saleh meminta Majelis Hakim menetapkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022 tidak sah dan tidak berdasar hukum.

 sinpo

Komentar: