Natal dan Tahun Baru di Tengah PPKM, Pemprov DKI Jakarta Tunggu Kebijakan Pemerintah Pusat

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 06 Desember 2022 | 11:00 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Pemerintah DKI Jakarta memberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 20 Desember hingga 2 Januari 2023 mendatang. Sedangkan kebijakan lebih lanjut terkait perayaan Natal dan tahun baru (Nataru) akan menunggu arahan dari pemerintah pusat. 

"Nanti akan ada instruksi atau ada keputusan dari Kementerian dari pemerintah pusat yang terkait dengan ini tentu akan menjadi pertimbangan," kata Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata, Marullah Matali di Balai Kota Jakarta, Senin 5 Desember 2022 kemarin. 

Ia juga menjelaskan, sebagaimana di tahun sebelumnya, pada tahun ini juga tetap akan melibatkan TNI-Polri serta jajaran Forkopimda dalam melaksanakan penjagaan. Hal itu dilakukan mengingat saat ini masa pandemi belum usai ketika dua kegiatan besar Natal dan Tahun baru menarik antusiasme warga.

“Sudah dua tahun masyarakat tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan baik yang bersifat keagamaan maupun budaya,” kata Marullah menambahkan. 

Ia menegaskan PPKM akan tetap berlaku, sebagaimana saat ini pun sejumlah kegiatan kerumanan seperti konser mulai dibatasi. Oleh karena itu, Pemprov DKI masih akan menunggu arahan pemerintah pusat dalam mengantisipasi euforia pada kegiatan Nataru ini. 

"Jadi tetap PPKM masih berlaku dan kita untuk dua kegiatan, dua kegiatan itu lumayan besar, dan melibatkan mungkin kalau boleh saya katakan dalam euforia warga," kata Marullah menjelaskan. 

 sinpo

Komentar: