KPK Kembali Panggil Pramugari RDG Airlines Dalami Korupsi Lukas Enembe

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 07 Desember 2022 | 15:12 WIB
Pramugari RDG Airlines, Tamara Anggraeny/ Instagram
Pramugari RDG Airlines, Tamara Anggraeny/ Instagram

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Pramugari PT. Raound De Globe (RDG) Airlines, Tamara Anggraeny sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).

Selain Tamara, penyidik KPK juga memanggil Bendahara Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua, Terius yang juga akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022.

Ali menjelaskan, dua saksi lainnya juga dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan, mereka yaitu Irma Imelda pihak sawasta dan Kalilin Lidia Randa selaku Ibu rumah tangga.

Sebelumnya, penyidik lembaga antirasuah telah memanggil Tamara Anggraeny dan pihak maskapai RDG Airlines sebagai saksi untuk mendalami penggunaan pesawat jet pribadi oleh Lukas Enembe.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe kedapatan sering menggunakan jet pribadi dengan layanan kelas pertama untuk bepergian ke luar negeri.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam perkara korupsi. Selain diduga menerima suap, Lukas Enembe juga diduga terima gratifikasi sebesar Rp1 miliar terkait proyek yang bersumber pada APBD Provinsi Papua.

Hingga kini, Gubernur Papua dua periode itu belum ditahan KPK. Sejauh ini KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas sebanyak dua kali, baik sebagai saksi maupun tersangka. Namun, Lukas selalu mangkir dengan alasan kesehatan atau sakit.

KPK telah mengunjungi Lukas di kediamannya di Jayapura, Papua untuk memeriksa kondisi kesehatan dan melakukan penyidikan. KPK juga membawa serta tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).sinpo

Komentar: