PKS Cari Panggung di Pengesahan KUHP, Sialnya Rubuh

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 07 Desember 2022 | 14:47 WIB
Ilustrasi pendukung PKS/ Dok. PKS
Ilustrasi pendukung PKS/ Dok. PKS

SinPo.id - Fraksi PKS di DPR disebut mencoba mencari 'panggung' dalam rapat paripurna pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sialnya, 'panggung' itu rubuh atau strategi PKS mencari simpatik publik untuk mendongkrak elektabilitas partainya tak berjalan baik.

"Jika dilihat kejadian kemarin itu ibarat sebuah drama di film Korea, bahkan terkesan dijadikan panggung namun sialnya panggung itu rubuh. Karena yang disampaikan mempertontonkan sikap tidak konsisten," kata pemerhati politik Ali Lubis di Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022.

Ali Lubis menilai sikap anggota fraksi PKS DPR RI Iskan Qolba Lubis yang menolak pengesahan KUHP dan walk out dalam rapat paripurna justru mempertontonkan inkonsisten partai besutan Sohibul Iman tersebut. Apalagi, fraksi PKS menyetujui draf KUHP pada pembahasan tingkat I sebelumnya.

"Di dalam pandangan fraksi mereka secara tertulis dan jelas menyatakan setuju dengan catatan. Hal ini tentu bertolak belakang dan inkonsisten, kenapa? Apakah sekedar drama? Monggo di tafsirkan," kata Ali Lubis.

Paling lucu, kata dia, Iskan Qolba Lubis yang melakukan interupsi merupakan anggota Komisi VIII yang bukan membidangi hukum. Artinya, Iskan Qolba Lubis tidak mengetahui detail proses pembahasan draf KUHP sejak di tingkat pertama hingga dibawa ke paripurna.

Terlebih, fraksi PKS sudah menyetujui bahkan menandatangani draf KUHP tertanggal 24 November 2022. Dalam draf itu, PKS menyatakan setuju walaupun dengan catatan. 

"Catatan tersebut tidak ada yang menyatakan agar mencabut beberapa Pasal di dalam RKUHP," kata dia.

Ali Lubis juga menyinggung pernyataan juru bicara (jubir) PKS Muhammad Iqbal yang mengatakan pimpinan rapat tidak demokratis. Dia justru mempertanyakan pemahaman Iqbal soal tata tertib DPR sebagaimana termaktub dalam Peraturan Nomor 1 Tahun 2020.

Khususnya, Pasal 296 Jo Pasal 297 Jo Pasal 299. Dalam Pasal 296 ayat 3 dijelaskan secara jika interupsi tidak ada hubungannya dengan materi yang sedang dibicarakan maka ketua rapat dapat memperingatkan dan menghentikan pembicara.

"Jika dilihat materi interupsi saudara Iskan Qolba Lubis tentu tidak ada hubungannya terlebih bertolak belakang antara catatan dengan argumen yang disampaikan," kata dia.

Sebelumnya, sikap inkonsisten PKS ini ditunjukkan dalam rapat paripurna dengan agenda pengesahan KUHP. Anggota fraksi PKS Iskan Qolba Lubis yang ikut dalam rapat itu tiba-tiba menolak pengesahan KUHP dan walk out dari ruang rapat paripurna.

Pimpinan DPR sendiri sudah menyampaikan saat paripurna bahwa catatan yang dibacakan fraksi PKS dalam rapat paripurna tak sesuai dengan yang diserahkan sebelumnya. Fraksi PKS bahkan mengubah catatan tersebut, salah satunya dengan meminta penghapusan sejumlah pasal dalam beleid KUHP.

Padahal, fraksi PKS menyetujui dan menandatangani draf KUHP baru itu di pembahasan tingkat I. Dalam dokumen yang diterima wartawan, seluruh tanda tangan fraksi terpatri dalam beleid KUHP baru tersebut.

Tak ada penolakan dari fraksi terhadap beleid. Pada dokumen itu juga tertulis jika fraksi PKS menyetujui draf KUHP dengan catatan. Fraksi PKS sepakat RKUHP ini dilanjutkan berdasarkan perundang-undangan.

Dokumen itu ditantangani langsung oleh pimpinan fraksi PKS DPR RI. Tanda tangan Jazuli Juwaini selaku Ketua dan Ledia Hanifa sebagai Seketaris termaktub dalam dokumen tersebut.

 sinpo

Komentar: