KPK Telisik Proses Penyertaan Modal APBD Untuk Perumda Benuo Taka

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 07 Desember 2022 | 17:04 WIB
Gedung KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta, (SinPo.id/dok)
Gedung KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta, (SinPo.id/dok)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik proses penyertaan modal APBD untuk Perusahaan umum daerah (Perumda) Benuo Taka di Kabupaten Penajam Paser Utara atau PPU. Penelisikan melalui permintaan keterangan saat pemeriksaan anggota DPRD merangkap ketua Pansus Rusbani dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pembahasan dalam proses penyertaan modal APBD untuk Perumda Benuo Taka," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022.

Ali menjelaskan, tim penyidik juga memeriksa beberapa saksi lain dalam penyidikan perkara kasus korupsi penyalahgunaan wewenang penyertaan modal pada Perumda tahun 2019-2021. Mereka terdiri Noorlaila Usman slekau Karyawan Swasta BUMD (Kabag Umum dan Kepatuhan Internal Perumda Benuo Taka); Putri Novita Angel R pihak swasta.

Kemudian Jacky Habibie PNS Dinas Pemadam kebakaran Kab. PPU; Nurul Fadillah PNS DPMPTSP Kab. PPU; Iqbal Albertus SeranI selaku Kepala Desa Sri Raharja; dan Sudiyono selaku kantor Akuntan Publik.

"Para saksi didalami juga terkait pelaksanaan audit atas penyertaan modal di maksud," ujar Ali menambahkan.

KPK kembali menetapkan mantan Bupati PPU Abdul Ghafur Masud sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal pada Perumda di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019-2021.

Kasus tersebut merupakan pengembangan proses penyidikan kasus dugaan suap yang sebelumnya menjerat Abdul Gafur Masud. KPK menduga dalam temuan pengembangan kasus korupsi itu, Abdul Ghafur turut terlibat selama ia menjabat sebagai Bupati Penajam Paser Utara.

Saat ini Abdul Gafur sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Balikpapan untuk menjalani pidana penjara selama 5,5 tahun dalam perkara suap. Selain itu diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 5,7 miliar.

Ia juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama tiga tahun dan enam bulan dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok.sinpo

Komentar: