Respons dari Luar Negeri Masif, DPR: Karena Mengacu Draf KUHP Lama

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 09 Desember 2022 | 16:55 WIB
Ilustrasi KUHP/ iStock
Ilustrasi KUHP/ iStock

SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut ada beberapa faktor yang membuat luar negeri masif merespons pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Salah satunya, draf KUHP yang lama masih menjadi acuan.

"Bahwa respons dari luar yang agak masif terutama, karena ternyata draf-draf yang lama itu menjadi acuan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 9 Desember 2022.

Lalu, faktor lain adalah kurangnya sosialisasi KUHP terhadap masyarakat. Dasco berharap KUHP baru ini bisa segera disosialisasikan pemerintah hingga ke pelosok Tanah Air. 

"Saya pikir itu tadi kita perlu lakukan sosialisasi secara luas karena memang di luar dugaan," kata Dasco.

Legislatif sendiri berencana membentuk task fotce atau satuan tugas terkait KUHP. Satuan tugas ini berfungsi menyosialisasikan payung hukum pidana baru tersebut.

Pembentukan satuan tugas ini penting karena sosialisasi beleid KUHP masih perlu digencarkan. Langkah ini juga untuk menghentikan dinamika soal pengesahan KUHP tersebut.

Sebelumnya, DPR RI dan pemerintah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang. Beleid hukum pidana terbaru ini akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.

Hampir seluruh fraksi di Komisi III setuju RKUHP disahkan menjadi UU. Hanya PKS yang menolak padahal di tingkat pembahasan I setuju dan menandatangani beleid KUHP tersebut.

 sinpo

Komentar: