Masyarakat Ingin Ajukan Judicial Review KUHP ke MK, DPR: Silakan

Laporan: Sinpo
Senin, 12 Desember 2022 | 15:42 WIB
Ilustrasi KUHP/ iStock
Ilustrasi KUHP/ iStock

SinPo.id - Sejumlah elemen koalisi masyarakat berencana akan melakukan gugatan (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait disahkan RUU KUHP menjadi UU mengundang pro dan kontra.

Anggota Baleg DPR, Guspardi Gaus menilai sah saja jika masih ada pro dan kontra dalam setiap pasal yang ada di KUHP belum bisa diterima masyarakat. Sehingga menyebabkan ada beberapa elemen masyarakat mengajukan judicial review ke MK.

"Karena pada dasarnya pandangan masyarakat kan ada hal-hal dirasa kurang pas, tapi dari perspektif antara DPR dan Pemerintah itulah hasil ikhtiar sudah dilakukan. Jadi apabila ada masyarakat ingin ada sesuatu yang tidak sesuai, apalagi bertentangan dengan UU lebih tinggi terutama UUD itu adalah hak masyarakat melakukan itu," kata Guspardi Gaus dalam keterangan tertulisnya, Senin, 12 Desember 2022.

Legislator PAN ini mempersilahkan masyarakat dapat mengawal gugatan itu dengan memberikan argumen-argumen yang pas kepada MK. Agar hal itu bisa menjadi bahan pertimbangan dan putusan nanti dihasilkan dapat diterima semua lapisan masyarakat.

"Silakan kawal berikan argumentasi yang pas sehingga bisa diterima oleh MK terhadap keberatan-keberatan yang dilakukan lewat masyarakat tersebut," ucap dia.

Seperti diketahui, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan penolakan dan demo adalah hak warga, tapi ia menyarankan agar keberatan dilakukan lewat Mahkamah Konstitusi.

“Perbedaan pendapat sah-sah saja ya, kalau pada akhirnya nanti saya mohon gugat saja di mahkamah konstitusi. Lebih elegan caranya,” kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 5 Desember 2022.
 sinpo

Komentar: