Keputusan Heru Soal Batas Usia PJLP Maksimal 56 Tahun Dinilai Timbulkan Keresahan

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 13 Desember 2022 | 17:05 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono/ SinPo.id/ Zikri Maulana
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono/ SinPo.id/ Zikri Maulana

SinPo.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono diminta merevisi Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1095 Tahun 2022, tentang Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menyampaikan, tanpa adanya sosialisasi yang memadai, regulasi yang mengatur batas maksimal pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) berusia 56 tahun, dinilai bakal menimbulkan keresahan. 

"Terbitnya Kepgub 1095/2022 tersebut tanpa disertai dengan sosialisasi yang memadai. Tentunya menimbulkan keresahan dan keberatan dari PJLP yang berusia di atas 56 tahun," ujar Mujiyono dalam keterangannya, dikutip Selasa 13 Desember 2022. 

Menurutnya, dengan adanya aturan tersebut para pegawai PJLP yang berusia di atas 56 tahun ini tentu akan mengalami kesulitan untuk mencari pekerjaan baru atau pekerjaan pengganti dalam waktu dekat. 

Untuk itu, ia merekomendasikan untuk merevisi Kepgub tersebut dengan penambahan syarat, seperti pengecualian terhadap pegawai dengan kinerja yang baik. 

"Komisi A merekomendasikan agar ada penambahan ketentuan yang menyatakan bahwa PJLP yang melewati usia 56 tahun, namun berdasarkan evaluasi kinerja masih memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan, maka terhadap PJLP tersebut dapat dikecualikan," ucapnya. 

Lebih lanjut, Mujiyono juga meminta adanya penundaan dalam pelaksanaa Kepgub tersebut. Hal ini, kata dia, agar para pegawai memiliki waktu untuk melakukan persiapan diri. 

"Misalnya satu tahun ke depan untuk memberikan kesempatan kepada PJLP terkait mencari pekerjaan di tempat lainnya," katanya. sinpo

Komentar: