KPK Cecar Sekretaris MA Soal Status Kepegawaian Gazalba Saleh

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 13 Desember 2022 | 18:03 WIB
Gedung KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Gedung KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan dicecar penyidik tentang pengetahuannya soal status kepegawaian Gazalba Saleh dan tersangka lainnya.

Penyidik KPK memeriksa Hasbi Hasan sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk tersangka hakim agung Gazalba Saleh.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara terkait dengan status kepegawaian dari tersangka GS (Gazalba) dan kawan -kawan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 13 Desember 2022.

Ali mengungkapkan, dalam kesempatan itu,  KPK juga menyita dokumen yang dibawa Hasbi Hasan yang berkaitan dengan administrasi kepegawain Gazalba Saleh dan tersangka lain.

"Sekaligus Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen dari saksi (Hasbi Hasan) terkait dengan administrasi kepegawaian dari tersangkan GS (Gazalba) dan kawan-kawan," ujar Ali.

Sementara itu, saksi lain yang juga dijadwalkan diperiksa tidak memenuhi panggilan, yaitu atas nama Dadan Tri Yudianto selaku wiraswasta.

"Saksi tidak hadir karena sakit dan konfirmasi pada Tim Penyidik untuk penjadwalan ulang kembali," ucapnya.

Seperti diketahui, KPK telah menahan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) setelah dilakukan  pemeriksaan. Gazalba merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Lembaga antirasuah menahan Gazalba di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, selama 20 hari pertama dimulai 8 sampai 27 Desember 2022 mendatang.

Sebelumnya, KPK telah terlebih dahulu menahan dua tersangka lainnya dalam pengembangan kasus suap ini. Mereka yaitu  Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza selaku Staf Gazalba. Dalam konstruksi perkara, Gazalba diduga menerima suap terkait pengondisian putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Gazalba dan bawahannya dijanjikan uang Rp2,2 miliar. Suap itu diberikan melalui PNS Kepaniteraan MA bernama Desi Yustria.

Suap diberikan agar MA memenangkan gugatan kasasi yang diajukan Debitur Intidana, Heryanto Tanaka. Ia didampingi dua pengacaranya, yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno. Gazalba diduga menerima uang 202 ribu dolar Singapura.


 sinpo

Komentar: