KPCDI Ajukan Gugatan Hukum Terkait Kasus Balita Gagal Ginjal Akut

Laporan: Sinpo
Rabu, 14 Desember 2022 | 08:47 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) akan mengajukan gugatan hukum atas kasus gagal ginjal akut yang menimpa bocah berusia 1,3 tahun.

"Langkah pertama, KPCDI akan meminta kuasa hukum agar nantinya bersedia mendampingi, sekiranya orang tua anak tersebut akan mengajukan gugatan hukum," kata Ketua umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Samosir, Rabu 14 Desember 2022

Temuan bocah bayi menderita gagal Ginjal awal diketahui saat seorang ibu dari sang anak sering meminta bantuan dengan cara berkomentar di instagram (IG) KPCDI agar diadvokasi. Tony kemudian  meminta alamat dan telpon yang dapat dihubungi.

Ia bersama Sekjen KPCDI Petrus hariyanto, dan Kuasa Hukum oragnisasi Rusdianto Matulatuwa serta Ketua Komnas Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait, berkunjung ke kediaman sang anak yang mengalami gagal ginjal akut.

"Hari Selasa kemarin kami memenuhi janji dengan mengunjungi kediaman mereka di Cijantung. Kedua orang tua sang anak dengan panjang lebar menumpahkan keluhan dan menyampaikan aspirasi kepada kami," ujar Tony menambahkan.

Keluarga menyebutkan kasus gagal ginjal dialami bayi pada bulan Juni 2022 lalu, saat itu usia 10 bulan sang bocah demam. Saat ke diperiksa ke Puskesmas, lantas diberi obat cair berupa Paracetamol. Karena belum sembuh datang lagi dan masih diberi sirup Paracetamol.

Tony mengatakan, dari cerita sang ibu sirup yang diberikan ternyata merupakan salah satu obat yang masuk daftar dilarang beredar karena kandungan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) melebihi batas ambang aman, dan pemerintah telah menyatakan terindikasi penyebab gagal ginjal akut pada anak.

Sang anak kini berumur 1,3 tahun, sudah menjalani terapi cuci darah lewat perut (CAPD), sudah tidak gagal ginjal akut lagi. Namun keluarga bayi masih menanggung biaya mengambil obat cairan karena tak diantar rumah sakit. Hal itu menjadi alasan Tony mengkritik rumah sakit yang memberikan terapi CAPD.

"Harusnya gratis karena ketentuannya satu paket. Ini jelas-jelas melanggar aturan dan merugikan pasien," kata Tony menegaskan.

KPCDI melalui kuasa hukumnya akan menempuh langkah hukum terkait kasus anak gagal ginjal itu. "Harus ada langkah serius untuk mengatasi anak-anak yang sudah jadi korban,"  katanya.sinpo

Komentar: