Kasus Suap Bupati Bangkalan, KPK Periksa Kadis Perdagangan

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 16 Desember 2022 | 13:34 WIB
Bupati Bangkalan digiring masuk mobil tahanan KPK/SinPo.id
Bupati Bangkalan digiring masuk mobil tahanan KPK/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bangkalan Roosli Soeliharjono sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap yang menjerat Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 16 Desember 2022.

Akan tetapi, Ali tidak menjelaskan lebih jauh pendalaman apa yang akan digali tim penyidik lembaga antirasuah dalam pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) sebagai tersangka pada kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa timur.

KPK juga menetapkan lima bawahan Abdul Latif sebagai tersangka. Mereka yaitu Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili (HJ); Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto (WY); Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim (AM).

Kemudian Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat (SH; dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL).

Saat ini Abdul Latif dan lima bawahannya telah ditahan selama 20 hari kedepan sejak 7 sampai 26 Desember 2022. Keenamnya di tempatkan pada rumah tahanan (Rutan) KPK secara terpisah.

Abdul Latif dimasukkan ke Rutan gedung Merah Putih; sementara Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, serta Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat ditahan di Rutan Kavling C1 gedung ACLC.

Kemudian Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy; Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bangkalan Wildan Yulianto; dan Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Dalam konstruksi perkara KPK menerangkan,  Abdul Latif diduga meminta komitmen fee berupa uang kepada setiap aparatur sipil negara (ASN) agar bisa lolos dalam seleksi jabatan. Ia mematok tarif sekitar Rp50 juta hingga Rp150 juta.

Atas perbuatannya Abdul Latif dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan lima tersangka lain disangka melanggar Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


sinpo

Komentar: