Punya Tiga Juta Suara Tak Lolos Pemilu 2024, Berkarya Layangkan Gugatan ke Bawaslu

Laporan: Sinpo
Jumat, 16 Desember 2022 | 22:46 WIB
Partai Berkarya/ Dok. Partai Berkarya
Partai Berkarya/ Dok. Partai Berkarya

SinPo.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah mendaftarkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait tidak masuknya partai itu sebagai peserta Pemilu 2024.

"Pendaftaran gugatan ini telah sesuai dengan keputusan Partai Berkarya, yang diambil setelah DPP Partai Berkarya melaksanakan rapat harian pada Kamis, 15 Desember 2022," kata Fauzan seperti dikutip dari Antara, Jumat, 16 Desember 2022.
 
Menurut dia, gugatan sudah sesuai arahan Ketua Umum Muchdi PR, Partai Berkarya menggugat Surat Keputusan KPU Nomor 518 tahun 2022 tentang penetapan partai politik peserta pemilu tanggal 14 Desember 2022. Langkah hukum itu dilakukan agar Partai Berkarya bisa mendapatkan keadilan dari semua proses tahapan pemilu.
 
"Kami ambil langkah hukum ini sebagai Hak Konstitusi kami Partai Berkarya. Tim hukum kami telah mendaftarkan gugatan ke Bawaslu," ujarnya.

Menurut Fauzan, sebagai partai peserta Pemilu 2019 yang memiliki hampir 3 juta suara, Partai Berkarya digagalkan dalam tahap pendaftaran. Untuk itu Bawaslu harus bersikap adil dan tegas dalam melihat gugatan ini.
 
"Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2019, mana mungkin partai yang ikut Pemilu lalu memiliki hampir 3 juta pemilih harus digagalkan dalam tahapan pendaftaran. Sangat tidak masuk akal, dan kami sangat dirugikan," kata Fauzan.
 
Dia menduga ada yang aneh dengan sistem KPU karena Partai Berkarya dianggap tidak melakukan daftar ulang. Padahal menurutnya, pengurus Berkarya telah hadir ke KPU untuk proses daftar ulang.
 
"Kami yakin Bawaslu masih berani adil mengambil keputusan dalam proses pemilu sesuai fungsinya untuk melakukan pengawasan menurut undang-undang yang berlaku," ujarnya.
 
Dengan adanya gugatan itu, Fauzan meminta kepada seluruh kader di pusat dan di daerah untuk bersatu agar Partai Berkarya mendapatkan hasil yang terbaik dari gugatan ini.
 
"Sabotase oknum-oknum tertentu dan ketidakkompakan menjadi kendala masa lalu yang tidak boleh terulang di masa depan," ucap Fauzan.sinpo

Komentar: