Resah Aturan Baru Batas Usia Maksimal PJLP

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 17 Desember 2022 | 07:00 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Wawan Wiguna)
Ilustrasi (SinPo.id/Wawan Wiguna)

Aturan tersebut membuat para pegawai PJLP yang berusia di atas 56 tahun ini akan menghadapi kesulitan mencari pekerjaan baru atau pekerjaan pengganti.

SinPo.id -  Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 1095 Tahun 2022, tentang Penyedia Jasa lainnya Perorangan (PJLP) membuat resah pekerja pemprov DKI Jakarta. Setidaknya diakui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Asep Kuswanto. Dalam wawancara Kamis 15 Desember 2022 tempo hari, ia menyebut sekitar 600 orang pekerja di DLH DKI Jakarta bakal terdampak aturan PJLP yang menetapkan batas usia maksimal 56 tahun.

"Di Dinas LH sendiri paling enggak ada 500 hingga 600 PJLP yang usianya lebih 56 tahun. Jadi luar biasa jumlahnya, mungkin menimbulkan keresahan. Tapi aturannya berlaku di semua dinas," kata Asep.

Asep telah membahas Kepgub itu di tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, namun dengan aturan yang ditetapkan tersebut, ia mengaku hanya dapat menjalankan aturan yang ada.

"Kami rapatkan di tingkat Pemprov. Tapi memang ini sudah merupakan Pergub, kami SKPD menjalankan Pergub dengan sebaik-baiknya," kata Asep menjelaskan.

Ia berharap ada kebijakan baru dari Pemprov DKI, mengingat banyak pekerja yang bakal terdampak oleh aturan tersebut. Meski tak dipungkiri kebijakan pembatasan usia itu sudah dibahas bahkan diterapkan dalam pergub sejak dua sampai tiga tahun lalu.

"Soal aturan itu sudah sejak dua hingga tiga tahun lalu, seharusnya sudah menjadi pengingat buat PJLP bahwa pekerjaan itu ada batasnya," katanya.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono, mengakui aturan  batas maksimal pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia 56 tahun bakal menimbulkan keresahan.

"Terbitnya Kepgub 1095/2022 tersebut tanpa disertai dengan sosialisasi yang memadai. Tentunya menimbulkan keresahan dan keberatan dari PJLP yang berusia di atas 56 tahun," ujar Mujiyono.

Aturan tersebut membuat para pegawai PJLP yang berusia di atas 56 tahun ini akan menghadapi kesulitan mencari pekerjaan baru atau pekerjaan pengganti. Dengan begitu ia merekomendasikan agar Kepgub tersebut direvisi dengan penambahan syarat, seperti pengecualian terhadap pegawai dengan kinerja yang baik.

"Komisi A merekomendasikan agar ada penambahan ketentuan yang menyatakan PJLP melewati usia 56 tahun, namun berdasarkan evaluasi kinerja masih memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan," ujar Mujiono yang minta penundaan pelaksanaan Kepgub tersebut agar para pegawai punya waktu persiapan diri.

Sementara itu Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta, Basri Baco menyayangkan Kepgub nomor 1095 Tahun 2022 tentang PJLP yang dinilai mendadak. Basri mengatakan pengumuman disampaikan minimal tiga bulan sebelum tahun anggaran baru berjalan. “Agar para PJLP yang sudah memasuki usia 56 tahun pada tahun depan, melakukan persiapan dini,” ujar Basri. 

Menurut dia, kebijakan yang mendadak itu menimbulkan banyak PJLP kehilangan pekerjaan di tahun depan. Padahal, kata Basri, selama ini  mereka banyak membantu pemerintah daerah dalam melayani masyarakat.

"Ketika kebijakannya mendadak begitu, mereka akan tersingkir dengan otomatis sehingga menjadi hilang pendapatan. Padahal mereka bekerja untuk menafkahi keluarganya di rumah," kata Basri menjelaskan.

Ia meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menunda kebijakan tersebut, atau setidaknya merevisi, dengan penambahan syarat seperti surat keterangan dari dokter.

Pemprov DKI diharapkan dapat mengevaluasi kinerja para PJLP yang akan mendaftar ulang untuk tahun 2023 nanti. Bagi mereka yang memiliki kinerja baik sebaiknya tetap diberdayakan, meskipun usianya di atas 56 tahun.

Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta minta kebijaksanaan Pj Heru itu ditunda atau menambahkan pasal baru yang menyertakan surat keterangan dokter. “Untuk menyatakan sehat bagi PJLP usia 56 hingga 60 tahun," katanya.

Penjelasan PJ Gubernur

Peraturan batas usia maksimal PJLP tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022,  tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, diteken Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono pada 1 November 2022 lalu.

Heru mengatakan pembatasan usia pegawai PJLP maksimal 56 tahun telah mengacu undang-undang Ketenagakerjaan.

"Pembatasan usia PJLP 56 tahun itu mengacu kepada UU Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu, usia pekerja dikunci sampai 56 tahun," kata Heru di Balai Kota Jakarta, Rabu 14 Desember 2022 lalu.

Meski Heru mengakui aturan sebelumnya tak ada pembatasan usia maksimal, namun ia menyebut perjanjian kontrak kerja rata-rata satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dibatasi hingga 55 tahun.

"Sebelumnya memang tidak diatur berapa usia maksimalnya. Tapi, dalam perjanjian kontrak, rata-rata SKPD membatasi usianya 55 tahun. Ini, saya naikkan jadi 56 tahun," kata Heru menjelaskan.

Ia meyakinkan keputusan tersebut tidak dibuat dengan semena-mena, melainkan dengan mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan tersebut. Namun, ia tidak memerinci pasal dalam UU yang dijadikan sebagai acuannya tersebut.

Menurut Heru, jika tanpa adanya pembatasan usia, maka asuransi kesehatan pegawai PJLP tersebut menjadi tanggung jawab Pemprov DKI, karena BPJS Kesehatan hanya membatasi sampai usia 56 tahun.

"Bila tidak dibatasi usianya, maka Pemprov DKI yang menyiapkan ansuransi kesehatannya. Sebab, BPJS Kesehatan hanya membatasi sampai usia 56 tahun," katanya.

Tercatat jumlah total PJLP di DKI Jakarta sekitar 82 ribu orang. Dari jumlah itu, di atas usia 56 tahun sekitar 3.100 orang. (*)

 sinpo

Komentar: