Pelecehan di Lingkungan Pendidikan Seperti Gunung Es, Perlu Sanksi Sosial

Laporan: Sinpo
Minggu, 18 Desember 2022 | 05:03 WIB
Ilustrasi korban pelecehan/ Pixabay
Ilustrasi korban pelecehan/ Pixabay

SinPo.id - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menekankan perlu cari bentuk sanksi sosial lain bagi pelaku pelecehan seksual mahasiswa di salah satu universitas swasta di Depok, Jawa Barat. Menurutnya, meski pelaku perlu diberi sanksi sosial, jangan sampai dihakimi hingga dilecehkan lagi.

Seperti diketahui, viral di media sosial, pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Depok mengalami persekusi. Pelaku diikat ke pohon sambil disaksikan oleh para mahasiswa yang geram dengan aksinya.

Kata Syaiful, kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan, seperti fenomena gunung es. Sehingga baginya, isu pelecehan seksual sudah menjadi darurat di institusi pendidikan.

"Memang seperti puncak gunung es ya. Tidak di SMA, tidak di kampus, varian pelakunya juga sangat beda-beda. Di sekolah ada pelaku (pelecehan seksual) oleh guru, antar pelajar. Di kampus antar mahasiswa, sebelumnya dosen, dan seterusnya," ucap Syaiful seperti dikutip dari Parlementaria, Sabtu, 17 Desember 2022.

Politisi PKB ini berharap, kampanye anti pelecehan seksual di lingkungan pendidikan yang digagas Kemendikbud dapat berjalan optimal. Karena baginya, kasus pelecehan di lingkungan pendidikan telah mengkhawatirkan.

"Jadi, sekali lagi memang di mata saya darurat betul soal isu pelecehan seksual ini. Harus dicari bentuk sanksi sosial lain yang dimensinya membuat jera dan pembelajaran pelaku. Jangan sampai bentuk saksinya pelecehan juga," tegasnya.

Huda menambahkan memang skema hukuman terhadap pelaku pelecehan di lingkungan pendidikan belum diatur secara pasti. Maka dari itu, dia mengusulkan agar pihak kampus yang memberi kepastian terkait sanksi berat kepada pelaku, termasuk pertimbangan membawa persoalan ke ranah pidana.

"Di dalam skema punishment memang masih agak longgar, tidak definitif harus diapakan, walau ada klausul kalau masuknya delik pidana ya. Diminta untuk diproses (pidana), ketika sang korban merasa tingkat pelecehan sudah memenuhi delik pidana ya. Memang diproses, kalau misal masih bersifat pelecehan yang belum memenuhi syarat delik pidana, di situ ruang sanksi sosial harus dibuat," ujarnya.

Lebih lanjut Huda meminta agar sanksi tersebut dikembalikan ke pihak kampus. Hingga perlu dirumuskan sanksi sosial berupa dikeluarkan dari kegiatan perkuliahan di kampus.

“Atau kemudian ada sanksi yang lain kepada pelaku saya kira ukurannya kita karena belum definitif Permendikbud, maka pihak kampus definitifkan semangatnya membuat jera," tandasnya.sinpo

Komentar: