Menaker Klaim UU 18/2017 Sudah Melindungi Pekerja Migran

Laporan: Bayu Primanda
Minggu, 18 Desember 2022 | 12:45 WIB
Menaker Ida Fauziyah/Dok: Kemnaker
Menaker Ida Fauziyah/Dok: Kemnaker

SinPo.id -  Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah mengklaim Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 menekankan pemerintah memberikan perlindungan secara penuh serta memenuhi setiap hak para pekerja migran Indonesia (PMI) dari sebelum hingga setelah bekerja.

“Pelindungan PMI sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pada hakikatnya menekankan dan memberikan peran yang lebih besar kepada pemerintah dan mengurangi peran swasta dalam penempatan dan pelindungan pada PMI,” kata Ida dalam peringatan Hari Migran Internasional 2022 di Kabupaten Lombok Timur, NTB, Minggu, 18 Desember 2022.

Ida menyatakan sekaligus mengapresiasi para PMI atas jasanya yang telah memberikan sumbangan devisa negara yang besar bagi Indonesia yang berkontribusi pada pembangunan nasional.

PMI juga berkontribusi dalam perekonomian negara penempatan PMI bekerja, karena pemberi kerja dapat bekerja dengan baik dan leluasa di tempat kerja karena sebagian tugasnya telah dilimpahkan kepada PMI.

Oleh karenanya, pemerintah harus terus berusaha untuk memperbaiki tata kelola penempatan dan pelindungan PMI dengan baik, agar PMI benar- benar dapat terlindungi sejak sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja, serta terhindar dari kasus-kasus atau permasalahan ketenagakerjaan.

Pemberian perlindungan tersebut untuk menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia, pelindungan hukum, ekonomi dan sosial PMI beserta seluruh keluarganya.

Ida melanjutkan dalam Undang-Undang, secara jelas meminta pemerintah memberikan perlindungan bagi PMI sejak dari desa.

“Anak-anak PMI dan PMI purna memiliki hak yang sama terutama dalam memperoleh pendidikan yang layak. Sudah sepatutnya keluarga yang berada di tanah air dan masyarakat sekitar membantu serta membimbing mereka untuk mengejar cita-cita mereka,” katanya.

Sebab dalam kenyataan, masyarakat yang direkrut menjadi PMI adalah masyarakat desa, sehingga kepala desa wajib mengetahui informasi tentang warganya yang berangkat bekerja ke luar negeri dan memastikan bahwa mereka berangkat secara prosedural.

Hal tersebutlah, yang menjadi salah satu hal yang membedakan antara Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dengan peraturan-peraturan yang ada sebelumnya.

Ida meminta pemerintah desa tidak abai akan banyak kejadian buruk yang saat ini marak menimpa PMI. Ia menekankan desa menjadi garda terdepan yang harus memberikan perlindungan bagi PMI dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang merayu warganya dengan iming-iming seperti uang dan lain sebagainya.

“Saya berharap tidak ada kasus aparat desa yang bermain dengan P3MI atau malah menjadi calo. Desa sebagai garda terdepan pelindungan sebelum dan sesudah bekerja, harus tanggap dalam menangani berbagai permasalahan PMI,” ucap Ida.sinpo

Komentar: