Gegara Tak Dipinjami Rp 250 Ribu, Pria Bunuh Karyawati Toko Buah di Tangsel

Laporan: Sinpo
Selasa, 20 Desember 2022 | 01:41 WIB
Ilustrasi penemuan mayat (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi penemuan mayat (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id - SP (27), seorang pria ditangkap karena diduga membunuh wanita pegawai toko buah berinisal R (31). Berdasarkan hasil pemeriksaan Polres Tangerang Selatan, pelaku nekat menghabisi nyawa R lantaran kesal tak dipinjami uang Rp250 ribu untuk menebus motor yang digadaikan.

"Modusnya yaitu tersangka pertama kesal terhadap korban karena saat meminjam uang sebanyak Rp250 ribu tidak diberikan oleh korban," tutu Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu kepada wartawan, Senin 19 Desember 2022. 

Upaya penangkapan itu, kata dia, dilakukan dari petunjuk dan alat bukti inisial SP. Kemudian, aparat kepolisian melakukan interogasi.

"Dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya telah menghilangkan nyawa seseorang," ujarnya.

Selain menangkap pelaku SP, Sarly menjelaskan, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya handphone korban dan pelaku, dua buah gelang emas milik korban, satu buah karung.

"Yaitu pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan, yaitu Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun pidana penjara," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan, yakni Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP.
Adapun ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjar.sinpo

Komentar: