KPK Amankan Sejumlah Uang dari Penggeledahan di Gedung DPRD Jatim

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 20 Desember 2022 | 16:32 WIB
Ilustrasi suap/ iStock
Ilustrasi suap/ iStock

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang, barang elektronik dan berbagai dokumen dalam penggeledahan yang dilakukan di Surabaya, Jawa Timur.

Upaya penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaaan korupsi berupa suap terkait pengelolaan dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Jawa Timur yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS).

"Pada Senin, 19 Desember 2022, Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 20 Desember 2022.

Ali mengatakan penggeledahan dilakukan tim penyidik KPK di dua lokasi yang berbeda, yaitu di Gedung DPRD Jawa Timur yang meliputi ruang kerja Ketua DPRD, ruang kerja Wakil Ketua dan ruang kerja beberapa komisi serta rumah kediaman dari pihak-pihak terkait perkara ini.

Selanjutnya, barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut kemudian disita tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Sehat Tua Simanjuntak dan beberapa tersangka lainnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur. 

Selain Sahat, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yaitu Rusdi (RS) selaku Staf Ahli Sahat; Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang; dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eng Koordinator lapangan Pokmas.

Penetapan para tersangka tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah pada Rabu, 14 Desember 2022 di Surabaya, Jawa Timur.

Dalam tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa dollar Singapura dan dollar Amerika, dengan jumlah sekitar Rp1 miliar.sinpo

Komentar: