Ferdy Sambo Tuding Penyidik Bangun Konstruksi Hukum

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 20 Desember 2022 | 22:55 WIB
Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

SinPo.id -  Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, menuding penyidik sedang berupaya membuat konstruksi hukum. Upaya itu, kata dia, dilakukan dengan cara mentersangkakan semua yang ada di rumah dinas Duren Tiga.

"Kontruksi yang dibangun oleh penyidik ini harus mentersangkakan semua yang ada di Duren Tiga," ucap Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 20 Desember 2022.

Pernyataan itu disampaikan mantan Kadiv Propam Polri itu saat memberi tanggapan atas keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), yakni ahli digital forensik Puslabfor Polri Heri Priyanto.

Di kesempatan itu, dia mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim, sebab diizinkan memutar rekaman CCTV di ruang sidang. Sambo berharap, agar majelis hakim objektif dalam menilai keterangan para terdakwa.

"Terima kasih Yang Mulia. Dengan diputarkannya CCTV ini kami berharap Yang Mulia dapat kemudian menilai objektif semua keterangan dari terdakwa ini," ujarnya.

Rekaman CCTV ini merupakan menit-menit waktu sebelum Brigadir J ditembak. Akan tetapi, gambar rekaman CCTV pos satpam Duren Tiga yang ditampilkan saksi ahli ini blur atau sedikit tidak jelas.
 sinpo

Komentar: