Pengeledahan Kantor Gubernur Jatim, KPK Sita Dokumen Penyusunan Anggaran

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 22 Desember 2022 | 15:41 WIB
Gedung KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta, (SinPo.id/dok)
Gedung KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta, (SinPo.id/dok)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik dalam upaya penggeledahan yang dilakukan di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim) pada, Rabu, 21 Desember 2022.  Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaaan suap terkait pengelolaan dana hibah di Pemerintah provinsi Jatim yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak.

"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 Desember 2022.

Lokasi yang digeledah diantaranya ruangan kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, ruang kerja Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak, serta ruangan Sekretariat Daerah dan Bappeda Jawa Timur.

Analisa dan penyitaan bukti tambahan tersebut digunakan untuk mendukung proses pembuktian perkara tersebut.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah Gedung DPRD Jawa Timur untuk menemukan bukti tambahan terkait kasus suap yang menjerat Sahat Tua. Pencarian berfokus di beberapa ruang kerja anggota fraksi.

Dari operasi penggeledahan itu tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap yang dilakukan Sahat.

Pada Senin, 19 Desember 2022, KPK juga menggeledah ruang kerja Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim. Dari upaya paksa itu, penyidik mengamankan sejumlah uang dan beberapa dokumen serta barang bukti elektronik.

Sedangkan KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur.

Selain Sahat, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yaitu Rusdi (RS) selaku Staf Ahli Sahat; Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang; dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eng Koordinator lapangan Pokmas.

Penetapan para tersangka tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah pada Rabu, 14 Desember 2022 di Surabaya, Jawa Timur. Dengan barang bukti uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa SGD dan USD dengan jumlah sekitar Rp1 miliar.

 sinpo

Komentar: