Korupsi LNG, Pencegahan Karen Agustiawan Diperpanjang 6 Bulan

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 23 Desember 2022 | 10:54 WIB
Ilustrasi/KPK
Ilustrasi/KPK

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan keluar negeri terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan dan tiga orang lainnya selama enam bulan.

Adapun pencekalan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021. Sebelumnya, pencegahannya berkir pada 8 Desember 2022 lalu.

"KPK kembali memperpanjang masa cegah tidak bepergian keluar negeri terhadap 4 orang yang terkait dengan perkara ini hingga 6 bulan ke depan," kata Juru Bicara Penindakan  KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisny yang diterima, Jumat, 22 Desember 2022.

Ali menyebut, tiga orang lainnya yang kembali dicegah yaitu mantan Plt Dirut Pertamina 2017, Yenni Andayani; mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyulanto; dan Dimas Mohamad Aulia dari pihak swasta.

Keempat orang tersebut akan kembali dilarang bepergian ke luar negeri sejak Desember 2022 hingga Juni 2023 mendatang.

Ali menambahkan, pencekalan terhadap keempatnya diajukan karena tim penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk melakukan penyidikan.

"Proses pengumpulan dan melengkapi alat bukti masih dilakukan hingga saat ini oleh tim penyidik," ujar Ali.

KPK mengingatkan agar para pihak yang dicekal tersebut bersikap kooperatif mengikuti proses penyidikan yang telah ditetapkan penyidik.

Seperti diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021. Akan tetapi, hingga saat ini KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

KPK sempat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021 ini. Tim KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara ini.sinpo

Komentar: