Jelang Tahun Baru 2023, BPOM Temukan 66.113 Produk Tak Penuhi Ketentuan

Laporan: Sinpo
Senin, 26 Desember 2022 | 23:58 WIB
Kantor BPOM/ Setkab
Kantor BPOM/ Setkab

SinPo.id -  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan sebanyak  66.113 pieces (3.955 item) produk pangan di Indonesia ditemukan tidak memenuhi ketentuan (TMK). Dari total pieces tersebut, sebanyak 55,93 persen kadaluwarsa, tanpa izin edar 35,9 persen, dan rusak sebanyak 8,1 persen. 

"Produk Starbucks sachet yang disita berasal dari Turki, kami temukan di toko di Banjarmasin, Kalimantan Selatan," kata Kepala BPOM RI, Penny K Lukito dalam konferensi pers secara daring, Senin 26 Desember 2022. 

Data itu diperoleh dari hasil penelusuran pada 2.412 sarana peredaran produk pangan, seperti sarana ritel, gudang distributor, ecommerce, hingga importir. BPOM RI memang secara rutin melakukan pengetatan pengawasan jelang hari raya besar termasuk Natal. Dia menduga ada oknum memanfaatkan peluang lantaran banyak masyarakat Indonesia yang suka pada produk pangan impor.

"Oknum ini tahu bahwa orang Indonesia itu senang dengan produk impor, kesempatannya ada. Namun, ada oknum tidak bertanggung jawab yang jual barang ilegal," kata dia.

Untuk itu, dia mengimbau kepada 
masyarakat sebagai konsumen, agar lebih berhati-hati terhadap produk pangan impor. Jangan sampai membeli produk tanpa izin edar yang keamanannya tidak bisa dipastikan. BPOM telah menindaklanjuti seluruh hasil pengawasan tersebut dengan melakukan langkah-langkah penanganan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Tindak lanjut ini termasuk melakukan pengamanan dan menginstruksikan retur/pengembalian produk kepada supplier produk TIE serta pemusnahan terhadap produk yang rusak dan kedaluwarsa.

"Masyarakat sebagai konsumen harus hati-hati dalam membeli produk pangan, khususnya yang import," tambahnya.

Sementara itu, hasil pengawasan terhadap e-commerce atau penjualan online melalui patroli siber bulan Desember 2022 berhasil mengidentifikasi sebanyak 2.477 tautan yang menjual produk pangan olahan TIE. Terhadap temuan ini, BPOM berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan konten/takedown terhadap link yang teridentifikasi menjual produk TIE.
 sinpo

Komentar: