Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Kasus ACT Pidana Penjara Empat Tahun

Laporan: Sinpo
Rabu, 28 Desember 2022 | 05:08 WIB
Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/6/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/6/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

SinPo.id -  Jaksa Penuntut Umum menuntut tiga terdakwa kasus penggelapan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF), Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana binti Hermain hukuman selama empat tahun penjara. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 27 Desember 2022. 

“Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa didakwa melakukan penggelapan dana bantuan dari BCIF untuk para keluarga korban kecelakaan Lion Air 610. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP di mana Pasal tersebut merupakan dakwaan primer.

Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa mengajukan pleidoi atau nota pembelaan di persidangan selanjutnya yang dilaksanakan pada pekan depan, Selasa 3 Januari 2023sinpo

Komentar: