Kuat Ma'ruf Tutup Pintu Sebelum Eksekusi Brigadir J, Ahli Pidana: Sikap Batinnya Harus Dibuktikan

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 02 Januari 2023 | 17:33 WIB
Kuat Ma'ruf/ SinPo.id/ Ashar SR
Kuat Ma'ruf/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id - Saksi ahli pidana pihak Kuat Ma'ruf, Muhammad Arif Setiawan menyebut, upaya salah satu pihak menutup pintu TKP tanpa adanya sikap batin atau kesamaan untuk melakukan kejahatan, tidak berarti dia turut serta melakukan tindak pidana.

Pernyataan itu disampaikan Arif saat menjadi saksi ahli meringankan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf di persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 2 Januari 2023.

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan ihwal pelaku yang menutup pintu sebelum terjadinya tindak pidana.

JPU pun memberi ilustrasi yang menggambarkan si A dam si B menganiaya si C atau ingin memukul Si C di dalam kamar indekos. Saat si A akan memukul si C, si B menutup pintu dan mengunci semua ruang-ruang sekat masuk udara. JPU mengatakan sikap batin si B agar teriakan korban si C tidak terdengar.

"Kalau sikap batinnya seperti itu masuk tidak.sama-sama melakukan atau berencana melakukan penganiayaan itu?" tanya JPU kepada Arif.

"Jadi harus ada pembuktian dulu ketika menutup jendela itu dimaksudkan supaya ketika si A melakukan penganiayaan tidak didengar oleh orang lain," ujar Arif.

Arif mengatakan, sikap batin si B ini harus dibuktikan dalam pembuktian di persidangan. Menurut dia, hakim akan membuktikan dan menilai apakah sikap batin si B dengan menutup pintu itu untuk melakukan atau turut serta melakukan penganiayaan.

Menurut Arif, sikap batin itu harus disertai dengan meeting of minds atau kesepakatan antara peserta di TKP jika ingin membuktikan delik turut serta dalam pasal 55 ayat (1) ke-1.

Arif pun menyebut, tidak semua pihak semua pihak yang berada di TKP kejahatan dan dalam waktu yang sama turut serta melakukan kejahatan.

"Kalau bentuknya ikut serta harus ada meeting of minds (kesepakatan), maka tidak semua orang yang ada di tempat ketika terjadi suatu kejadian itu turut serta," katanya.

Lebih lanjut, Arif menjelaskan, bahwa meeting of minds adalah kesepahaman di dalam mewujudkan tindakan sesuai dengan tujuan yang sudah ditentukan.

Kalau pembunuhan, kata Arif, meeting of minds itu peserta satu dengan peserta yang lainnya sama-sama menghendaki terjadinya kematian orang lain.

"Kalau ada meeting of minds, keduanya bersepakat sama-sama untuk mewujudkan delik. Jadi terjadinya delik itu adalah sesuatu yang sama-sama dipahami," tutur Arif menjelaskan.sinpo

Komentar: