KPK Yakin Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 04 Januari 2023 | 16:27 WIB
Gedung KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Gedung KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin praperadilan yang diajukan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal ditolak. Pasalnya, proses penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai ketentuan hukum.

"Permohonan praperadilan tersebut kami yakin ditolak hakim.Kami pastikan seluruh proses penyidikan telah sesuai mekanisme ketentuan hukum," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 4 Januari 2023. 

Ali mengatakan, dalam proses penyidikan perkara dugaan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) ini, KPK mengawali dengan penyelidikan yang didasarkan pada adanya kecukupan bukti. KPK menemukan lebih dari dua bukti yang diantaranya berupa berbagai surat termasuk petunjuk komunikasi. 

"Dari kecukupan bukti tersebut kemudian berlanjut ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk 10 orang tersangka, yaitu tersangka Sudrajad Dimyati (SD) dkk," kata Ali. 

Ali mengatakan, dari proses penyidikan Sudrajad Dimyati dan 10 orang lainnya itu, kemudian dilakukan pengembangan perkara yang tetap menjadi satu kesatuan rangkaian dengan perkara awal. 

"Dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti terkait dugaan perbuatan pidana berupa penerimaan suap oleh tersangka GS dkk," katanya. 

Selain itu, kata Ali, KPK pun telah menyampaikan Sprindik secara patut sesuai KUHAP  kepada tersangka Gazalba sebanyak dua kali, ke kediaman dan rumah dinasnya, serta ke Gedung MA. 

Selain itu lanjutnya, penahanan terhadap Gazalba juga dilakukan dan berpedoman kepada Pasal 75 KUHAP dan tidak memerlukan perintah dari Jaksa Agung atas persetujuan Presiden.

"Karena ketentuan tersebut tidak mengikat, karena KPK adalah institusi yang independen dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya serta tidak terikat pada ketentuan administrasi," ucapnya. 

Untuk itu, KPK berharap Hakim praperadilan dalam putusannya menolak permohonan pra peradilan yang diajukan tersangka Gazalba Saleh selaku pemohon. sinpo

Komentar: