KPK Duga Bambang Kayun Terima Aliran Dana hingga 50 Miliar

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 04 Januari 2023 | 16:54 WIB
AKBP Bambang Kayun/ SinPo.id/ Zikri Maulana
AKBP Bambang Kayun/ SinPo.id/ Zikri Maulana

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan AKBP Bambang Kayun (BK) yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi pemalsuan surat hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Bambang Kayun diduga menerima aliran dana hingga Rp50 miliar dari berbagai pihak. Namun, KPK belum mengungkapkan secara detail sumber gratifikasi Rp50 miliar yang diterima oleh Bambang Kayun.

"Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp50 miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 3 Januari 2023. 

Kendati demikian, kata Firli, KPK akan terus mendalami kasus ini dan melaksanakan proses penyelidikan. 

"Tim penyidik KPK terus mengembangkan lebih lanjut informasi dan data terkait dengan perkara ini," kata Firli. 

KPK telah melakukan upaya penahanan terhadap Bambang Kayun usai menjalani pemeriksaan. Bambang Kayun akan menjalani masa penahanan pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, selama 20. 

Bambang Kayun ditahan atas kasus dugaan korupsi dan gratifikasi pemalsuan surat hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Dalam perjalanan kasusnya, Bambang Kayun menerima uang sekitar Rp5 miliar dari Emilya said dan Herwansyah, selaku penyuap yang kini berstatus buron. 

Selain itu, sekitar bulan Desember 2016 Bambang Kayun juga diduga menerima 1 unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri oleh dirinya. 

Bahkan, Bambang Kayun diduga menerima kembali uang dari keduanya senilai Rp1 miliar, untuk membantu pengurusan perkaranya, sehingga keduanya melarikan diri ke luar negeri. 

Atas perbuatannya, Bambang Kayun disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. sinpo

Komentar: