Ibunda Bharada E Sampaikan Duka Cita ke Keluarga Brigadir J

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 05 Januari 2023 | 19:02 WIB
Rynecke/pmjnews
Rynecke/pmjnews

SinPo.id -  Ibunda terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Rynecke Alma Pudihang menyampaikan duka cita kepada keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ungkapan duka cita itu disampaikan Rynecke saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Januari 2023.

“Kami juga turut merasakan apa yang dirasakan oleh keluarga almarhum Yosua yang di sana. Kami sangat berduka cita kepada keluarga Bang Yosua di atas apa yang terjadi,” ucap Rynecke usai persidangan.

Dia berharap anaknya yakni Bharada E mendapat keadilan dalam persidangan pembacaan tuntutan yang akan digelar pada Rabu besok, 11 Januari 2023.

“Apa yang Tuhan berikan, apa nanti hasilnya itu yang terbaik dari Tuhan. Itu harapan dari kami sebagai orang tua,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini pun, orang tua Bharada E juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto, serta pihak yang memberikan dukungan kepada anaknya.

“Kami ucapkan terima kasih kepada semua yang sudah mendukung Eliezer selama ini,” kata Rynecke.

Diketahui di dalam persidangan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E mengakui dirinya menyesal telah membunuh rekannya sendiri Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Hal itu disampaikan Bharada E dalam persidangan pemeriksaannya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Januari 2023.

Berawal, majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) msmpertanyakan ihwal bagaimana perasaan Bharada E usai membunuh Brigadir J.

"Terdakwa, setelah rangkaian atas peristiwa ini, apa yang saudara rasakan?" tanya majelis hakim kepada Bharada E.

"Saya masih merasa bersalah Yang Mulia," jawab Bharada E.

"Saudara merasa bersalah, saudara menyesal?" tanya majelis hakim lagi.

"Menyesal," sahut Bharada E.
sinpo

Komentar: