Penyidik Tunggal oleh OJK Rawan Korupsi

Laporan: Sinpo
Sabtu, 07 Januari 2023 | 16:50 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo menilai pemberian kewenangan kepada OJK sebagai Penyidik tunggal yang termuat dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), rawan menimbulkan tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan

Hal ini membuat perusahaan, lembaga atau orang orang yang berkecimpung di sektor keuangan akan sangat takut kepada penyidik OJK .

“Yang dapat berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang karena tidak ada lembaga atau institusi lain yang bisa menyidik kasus dalam sektor jasa keuangan,” kata Yudi, Sabtu, 7 Januari 2023.

Influencer antikorupsi ini juga menjelaskan bahwa lahirnya UU PPSK yang menjadikan OJK menjadi otoritas tunggal berfungsi sebagai regulator, pengawas, sekaligus penyidik di bidang jasa keuangan, berpotensi terjadi abuse of power .

“Lord Acton Dengan adagium-nya yang terkenal menyatakan  "power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely, kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut,” kata Yudi menjelaskan.

Tindak pidana korupsi yang berpotensi akan terjadi menurut Yudi, adanya suap menyuap, pemerasan hingga gratifikasi.

Agar sistem penegakan hukum yang bebas dari korupsi, Yudi menyarankan perlunya pembanding agar terjadi keseimbangan dan sinergi dalam penegakan hukum.

Dalam penegakan hukum korupsi misalnya, Yudi menjelaskan bagaimana KPK tidak diberikan kewenangan sebagai penyidik tunggal dalam tindak pidana korupsi, Polisi dan Kejaksaan juga bisa menyidik kasus korupsi. Bahkan kewenangan KPK dalam penyidikan dibatasi hanya menangani perkara terkait penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain terkait penegak hukum dan penyelenggara negara serta menyangkut kerugian diatas 1 Milyar rupiah.

“Dengan tiga  lembaga yang bisa menyidik kasus korupsi, hasilnya terlihat bahwa kasus kasus besar bisa ditangani bahkan di antara tiga  lembaga juga saling bersinergi dalam bentuk kordinasi supervisi dan bisa terjadi pelimpahan penangan perkara korupsi,” kata Yudi menjelaskan.sinpo

Komentar: