Perppu Cipta Kerja Dituding Mudahkan Perusahaan PHK Karyawan

Laporan: Sinpo
Selasa, 10 Januari 2023 | 06:01 WIB
Ilustrasi - Korban PHK
Ilustrasi - Korban PHK

SinPo.id -  Wakil Ketua DPP PKS Bidang Ketenagakerjaan, Indra menuturkan UU Cipta Kerja membuka banyak potensi PHK yang akan dialami oleh para pekerja, diperkuat dengan diterbitkan Perppu Cipa Kerja oleh pemerintah. 

Hal ini disampaikan dalam acara Talkshow PKS bersama Buruh dengan tema Catatan Kritis. PKS terhadap Perppu Ciptaker Minggu 8 Januari 2023.

"Kita sama-sama lihat data BPS bahkan ada kecemasan data tsunami PHK bagi saya Ini baru awal di banyak industri sudah terjadi dan itu masif, kenapa ini bisa terjadi karena ada ruang yang diciptakan oleh UU Cipta kerja untuk bisa memudahkan PHK," tutur Indra. 

"Jadi saya sudah singgung sedikit kalau kita lihat undang-undang nomor 13 itu ada 13 pintu PHK undang-undang Cipta kerja dan sama isinya dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi 25 pintu PHK ada perluasan alasan pemutusan hubungan kerja dan secara hakikat saya harus Ingatkan publik terutama kawan-kawan aktivis buruh," sambungnya. 

Indra menilai ada pasal pasal yang terkandung dalam Perppu Ciptaker yang membuat Perusahaan bisa memutus hubungan kerja dengan alasan tertentu. 

"Kita lihat alasan ada pasal menyebabkan semua keadaan bisa ter PHK di setiap saat di saat pengusaha pemberi kerja menganggap pekerjanya ada yang aktif di serikat buruh bisa di PHK alasannya bukan karena melanggar, alasannya bukan karena aktif berserikat tapi mencegah supaya tidak terjadi kerugian," sebut Indra.

Keadaan itu bisa terjadi kapanpun di pasal berikutnya Kalau tidak salah dari pasal 45 dalam rangka disaat perusahaan dianggap gagal bayar di utang ke perbankan, dia bisa PHK karyawan untuk efisiensi,bayangkan Perusahaan mana yang tidak punya kredit di dunia perbankan," imbuh Indra. 

Lebih jauh Indra juga menyoroti adanya relokasi besar besaran perusahaan di sektor industri ke daerah yang menerapkan upah murah menjadi salah satu faktor terjadinya gelombang PHK. 

" Pabrik yang mengalami relokasi relokasi dari Jawa Barat Jakarta dan Banten menuju Jawa Tengah Kenapa Jawa Tengah karena gubernurnya memberi Upah Murah pengusaha akan berpikir untuk relokasi maka akan terjadi PHK besar-besaran setelah relokasi outsourcing karyawan kontrak Ini paket lengkap," tutup Indra. sinpo

Komentar: