Konflik Agraria Jadi Kasus Terbanyak, Komnas HAM Segera Bentuk Tim

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 10 Januari 2023 | 11:41 WIB
Atnike Nova Sigiro/Komnas HAM
Atnike Nova Sigiro/Komnas HAM

SinPo.id -  Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Atnike Nova Sigiro mengatakan konflik agraria merupakan kasus terbanyak nomor dua yang dilaporkan ke Komnas HAM.

Hal ini, tentu menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintah Indonesia dalam upaya pemenuhan, pelindungan, dan penegakan HAM. 

Hal tersebut disampaikannya, saat menjadi pembicara Peluncuran Catatan Akhir Tahun 2022 “Bara Konflik Agraria: PTPN Tak Tersentuh, Kriminalisasi Petani Meningkat" yang diselenggarakan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di DiaLoGue Art Space, Jakarta, Senin 9 Januari 2023. 

"Agraria itu merupakan kasus nomor dua terbanyak yang diadukan ke Komnas HAM," kata Atnike. 

Atnike menegaskan, Komnas HAM memiliki fungsi dan kewenangan dalam menangani permasalahan agraria, yang di antaranya ialah, Pengkajian dan Penelitian, Pemantauan dan Mediasi. 

"Komnas HAM melakukan pengkajian untuk menghasilkan satu Standar Norma dan Pengaturan (SNP)," katanya. 

Dalam fungsi Pemantauan, kata Atnike, Komnas HAM dapat memberikan rekomendasi atas kasus konflik agraria. Namun rekomendasi yang diberikan kerap kali diabaikan. 

“Kami bisa memberikan rekomendasi kepada berbagai institusi. Dari rekomendasi tersebut seringkali diabaikan,” ucapnya. 

Oleh karena itu kata Atnike, demi optimalisasi fungsi kerja, Komnas HAM akan segera membentuk tim khusus yang menangani konflik agraria tersebut. 

"Kami memutuskan untuk membentuk tim. Itu menjadi agenda keputusan bersama di antara para komisioner," jelasnya. 

Atnike menegaskan, rencana tersebut juga telah didiskusikan dengan Konsorsium Pembaruan Agraria atau KPA. 

"Kita berharap bisa mendapatkan masukan khususnya terkait program aktual yang terjadi di lapangan di berbagai daerah juga pemetaan kebijakan atau peran institusi yang relevan dalam upaya-upaya penyelesaian konflik agraria," tuturnya. 

Lebih lanjut, Atnike juga mengatakan pentingnya koordinasi  Komnas HAM dengan beberapa lembaga untuk mengatasi permasalahan kasus agraria ini. 

“Ini sangat penting karena kita bisa membantu membuka mata pemerintah dalam menentukan kebijakan agar melihat perspektif ini bukan hanya soal legalitas penguasaan terhadap tanah atau pengelolaan lahan,” urainya. 

Selain itu, Atnike juga menekankan, konflik agraria perlu dilihat dalam perspektif hak asasi manusia yang lebih luas. Pasalnya, menurut dia konflik agraria tidak sebatas pada hak atas penguasaan lahan, tapi berkaitan dengan hak atas kesejahteraan-kesejahteraan, hak atas tempat tinggal hingga hak atas pendidikan. 

Sementara itu, Sekretaris Jendral KPA Dewi Kartika mengungkapkan sepanjang 2022, konflik agraria terjadi di 33 provinsi di Indonesia. Sumatera Utara menjadi daerah tertinggi. 

Dewi juga menyoroti keterlibatan delapan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) dalam konflik agraria, yaitu PTPN  3, 4, 5, 7, 8 12, 13 dan 14. Secara umum, KPA merilis konflik agraria sepanjang 2022 dengan jumlah mencapai 212 kasus. 
sinpo

Komentar: