Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia Indonesia

Laporan: Sinpo
Rabu, 11 Januari 2023 | 04:56 WIB
Ilustrasi pengungkapan kasus narkoba
Ilustrasi pengungkapan kasus narkoba

SinPo.id -  Sinergi Bea Cukai dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam
mengamankan wilayah Indonesia dari peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil.

Kolaborasi penindakan antara Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri dengan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh dan Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran gelap
narkotika jaringan Malaysia – Indonesia yang diselundupkan melalui perairan Aceh dan Sumatra Utara.

“Penangkapan berawal dari informasi Ditipidnarkoba Bareskrim Polri tentang rencana masuknya narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia menuju perairan Aceh. Kemudian, Tim Ditipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Aceh, dan Bea Cukai Belawan melakukan patroli laut di perairan yang dicurigai,” ujar R. Syarif Hidayat, Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, dalam Konferensi Pers yang
digelar Ditipidnarkoba Bareskrim Polri pada Selasa 10 Januari 2023

Syarif mengatakan bahwa setelah melakukan penelusuran, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka berinisial I, ES, dan F sebagai kurir darat yang membawa 50 kg sabusabu dalam sebuah mobil, di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, pada Rabu 4 Januari 2023

Tidak jauh dari lokasi penangkapan, tim berhasil menangkap tersangka lain berinisial B, S alias Sadek, dan J alias  Bulat yang bertugas sebagai sebagai kurir laut.

“Berdasarkan interograsi tiga tersangka yang bertugas sebagai kurir darat, mereka diperintahkan oleh seseorang yang disebut Mr. X untuk menjemput sabu-sabu yang dibawa oleh kurir laut. Setelah dikembangkan, tim berhasil menangkap tersangka berinisial U di Lhokseumawe yang berperan sebagai
pencari tekong dan pencari boat. Tim juga berhasil menangkap tersangka berinisial R yang bertugas  mengambil barang di sebuah café di Medan atas perintah HS dan Z yang merupakan tahanan Lapas Tanjung Gusta,” jelas Syarif.

Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sejumlah 50 kg yang dibungkus dengan kemasan teh cina pada tiga bungkus kantong plastik, 1 unit mobil warna abu-abu, 1 unit boat oskadon, dan sejumlah alat komunikasi.

Tim juga berhasil mengamankan sebanyak 10 orang tersangka dengan rincian 3 orang sebagai kurir darat, 3 orang sebagai kurir laut, 1 orang sebagai pencari boat, 1 orang sebagai kurir yang akan menerima barang, dan 2 orang yang telah berstatus sebagai narapidana.

Sementara seseorang yang disebut sebagai Mr. X masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas penindakan tersebut, pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 j.o. pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda minimal senilai satu miliar rupiah dan maksimal sepuluh miliar rupiah ditambah sepertiga.

Syarif mengatakan bahwa seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan oleh Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Sebagai community protector, Bea Cukai terus berupaya menekan peredaran  jaringan narkotika untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Sinergi Bea Cukai dan Polri
merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman
narkotika,” pungkasnya.sinpo

Komentar: