Kasus Suap dan Pencucian Uang di MA, KPK Periksa PNS Kemendes Elya Rifqiati

Laporan: Zikri Maulana
Kamis, 12 Januari 2023 | 14:35 WIB
Gedung KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Gedung KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai negeri sipil (PNS) Elya Rifqiati sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD). 

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dan TPPU pengurusan perkara di MA tersangka NHD," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 12 Januari 2023. 

Elya Rifqiati merupakan PNS dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Kemendes PDTT. Ia dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK hari ini. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta, atas nama Ir. Elya Rifqiati PNS Kemendes PDTT," kata Ali. 

Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara suap penanganan perkara yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi sebelumnya. Dalam kasus suapnya, Nurhadi dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp45.726.955.000 bersama menantunya, Rezky Herbiono.

Suap dan gratifikasi tersebut diberikan oleh Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara. Uang suap itu diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016. Selain menerima suap senilai Rp45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp37,2 miliar.

Gratifikasi diterima Nurhadi selama tiga tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh lima orang dari perkara berbeda. Jika ditotal, suap dan gratifikasi yang diterima sebesar Rp83.013.955.000 atau Rp83 miliar.

Nurhadi sendiri telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 6 Januari 2023, untuk menjalani pidana penjara selama enam tahun. Selain itu, Nurhadi juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan. sinpo

Komentar: