Berkas Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut Dilimpahkan ke Jaksa

Laporan: Sinpo
Selasa, 17 Januari 2023 | 01:11 WIB
Ilustrasi ginjal akut (istimewa)
Ilustrasi ginjal akut (istimewa)

SinPo.id -  Berkas perkara tersangka korporasi PT Afi Farma (AF) terkait kasus gagal ginjal akut dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Dua tersangka masih dinyatakan buron yaitu E selaku Direktur Utama CV Samudra Chemical dan AR selaku Direktur CV SC.

"Penyidik Dittipiter Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara dengan tersangka Korporasi PT AF ke JPU pada Senin, tanggal 16 Januari 2023. Sedangkan terkait dua tersangka yang sampai saat ini buron masih dilakukan proses pencarian," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya, Senin 16 Januari 2023. 

Hingga kini, keberadaan dua orang tersangka baru tersebut hingga kini belum diketahui. Karenanya, Polri menempatkan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penyidik menerbitkan daftar pencarian orang terhadap kedua pelaku dengan nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E dan B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama AR.sinpo

Komentar: