Sidang Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup
















SinPo.id - Sidang tuntutan terdakwa Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Bridagir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17 Januari 2023). Dalam sidang tuntutan tersebut terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan pidana seumur hidup, Jaksa mengatakan bahwa terdakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ajudannya Brigadir Josua di rumah dinas duren tiga kompleks polri. Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan juga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
POLITIK | 8 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 15 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
BUDAYA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 20 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu