Kuasa Hukum Sebut Tuntutan JPU Terhadap Ferdy Sambo Tidak Lengkap

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 17 Januari 2023 | 15:21 WIB
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang/ SinPo.id/ Sigit Nuryadin
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang/ SinPo.id/ Sigit Nuryadin

SinPo.id - Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menilai, jika tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak lengkap terkait hukuman seumur hidup kliennya, dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kami menghargai tuntutan yang diajukan oleh JPU. Tapi seperti yang kami sampaikan tadi kami akan menyampaikan respon pada saat pembelaan kami," ujar Rasamala kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.

Menurut Rasamala, pembelaan kliennya tersebut akan berisi bantahan terhadap tuntutan JPU. Termasuk, kata Rasamala, fakta yang dikemukan selama persidangan yang dinilainya bertentangan dengan kejadian sebenarnya.

"Nanti kamu akan sertakan pula bukti-bukti yang akan menjadi bantahan yang akan kami sampaikan pekan depan," tuturnya.

Lebih jauh, dia mengatakan, ada beberapa fakta yang tidak disertakan JPU dalam pembacaan tuntutan kepada kliennya, yakni Ferdy Sambo.

"Seperti misalnya motif yang pada akhirnya tidak disampikan dalam tuntutan tadi serta ada saksi dan bukti lain," kata Rasamala menjelaskan.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur  hidup," ujar JPU saat membacakan tuntutan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 17 Januari 2023.sinpo

Komentar: