Kubu Brigadir J Harap Majelis Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 17 Januari 2023 | 18:32 WIB
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo/ SinPo.id/ Ashar SR
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id - Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berharap majelis hakim bisa berani vonis maksimal terdakwa Ferdy Sambo. Diketahui, JPU menuntut mantan Kadiv Propam Polri itu dengan penjara seumur hidup.

"Keluarga berharap kepada majelis hakim ya, nanti ya yang memeriksa perkara ini untuk dapat lebih berani lagi dalam mengambil keputusan," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas, saat dihubungi, Selasa 17 Januari 2023.

Martin mengatakan, sebagai yang mewakili keluarga Brigadir J mengharapkan sejujurnya agar JPU bakal menuntut Sambo dengan pidana maksimal yakni pidana mati. Sebabnya, kata Martin, jika melihat fakta di persidangan terdapat bukti aktor intelektual dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Untuk itu, Martin berujar, bahwa keluarga Brigadir J hanya bisa berharap pada majelis hakim supaya memvonis Sambo dengan hukuman mati.

"Nah mengenai pidananya, ini bisa jadi hakim punya penilaian lain bisa jadi ke arah lebih berat, bisa jadi ke arah lebih ringan. Namun, apapun itu, saya mewakilkan keluarga berharap, kalau bisa ya, (hakim) tidak perlu sesuai dengan tuntutan Jaksa, bisa lebih berat gitu loh ya," kata Martin.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut tak ada pertimbangan yang meringankan terdakwa Ferdy Sambo yang dituntut hukuman seumur hidup. JPU menyebut setidaknya ada enam hal yang memberatkan Ferdy Sambo, di antaranya perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada,"  kata JPU saat pembacaan tuntutan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Januari 2023.

 sinpo

Komentar: