DPR Desak OJK Tuntaskan Penyelesaian Perusahaan Asuransi Bermasalah

Laporan: Galuh Ratnatika
Rabu, 18 Januari 2023 | 12:43 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin/ Parlementaria
Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin/ Parlementaria

SinPo.id - Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menuntaskan persoalan perusahaan asuransi yang bermasalah seperti Jiwasraya, Bumiputera, Kresna Life, Wanaartha.

Terlebih sebelumnya, OJK telah mencabut izin PT WAL, lantaran tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku, dan tidak mampu menutup selisih antara kewajiban dan aset akibat akumulasi kerugian yang berasal dari penjualan produk saving plan.

“Kasus ini harus menjadi catatan bagi OJK untuk semakin meningkatkan kualitas pengawasan secara komprehensif, terintegrasi, dan cermat. Sehingga, kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari," kata Puteri melalui pernyataan tertulisnya, Rabu 18 Januari 2023.

Selain itu, ia menyatakan bahwa OJK juga telah menetapkan status pengawasan khusus terhadap 13 perusahaan asuransi, yang terdiri dari tujuh perusahaan asuransi jiwa dan enam perusahaan asuransi umum.

Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan OJK tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank. Khususnya jika keuangan perusahaan diketahui memburuk.

“Harus dipastikan 13 perusahaan ini diawasi secara intensif dan komprehensif. Jangan sampai kecolongan yang justru menimbulkan kerugian pemegang polis," ungkapnya.

Oleh karena itu, kata Puteri, UU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan diharapkan dapat semakin memperkuat upaya OJK untuk menciptakan industri perasuransian yang aman, sehat, produktif, dan berkelanjutan. 

"Jadi, saya tekankan lagi kepada OJK agar tingkatkan kinerja pengawasan dan cepat rampungkan kasus-kasus ini,” tegas Puteri yang sekaligus meminta OJK menekan perusahaan asuransi untuk menjawab permasalahan yang dihadapi.

 sinpo

Komentar: