Bekas Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Segera Disidang

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 18 Januari 2023 | 21:15 WIB
Angin Prayitno Aji/Dok: Ditjen Pajak
Angin Prayitno Aji/Dok: Ditjen Pajak

SinPo.id -  Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji bakal segera disidang terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Kasatgas Penuntutan Siswhandono, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Angin Prayitno ke Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 18 Januari 2023.

Ali mengatakan, Tim Jaksa KPK bakal membuktikan dalam surat dakwaan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang diterima Angin Prayitno yang mencapai Rp40 miliar.

"Nantinya Tim Jaksa dalam surat dakwaannya akan memaparkan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang diterima Terdakwa tersebut senilai Rp40 Miliar," kata Ali.

Lebih lanjut kata Ali, saat ini, Tim Jaksa KPK masih menunggu penetapan jadwal persidangan dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan.

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji juga telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Angin terbukti bersama anak buahnya menerima suap yang seluruh totalnya senilai Rp55 miliar.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan dua konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) sebagai tersangka dalam perkara suap pemeriksaan perpajakan pada Ditjen pajak tahun 2016-2017.

Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan sejak bulan Mei 2021, akan tetapi lembaga antirasuah baru melakukan penahanan pada Kamis 17 Februari 2022.

Keduanya diduga menyuap Angin Prayitno Aji sebesar Rp15 miliar. Selain itu, keduanya juga diduga membuat kesepakatan dengan tim pemeriksa pajak dari Ditjen Pajak untuk merekayasa pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) tahun 2016 dengan sejumlah fee yang diberikan.

Nilai kewajiban pajak PT GMP direkayasa menjadi Rp19.821.605.943,51 atau Rp19,8 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-072/PJ.0401/2017 tanggal 18 Desember 2017.sinpo

Komentar: