Dugaan Gratifikasi Eks Bupati Langkat, KPK Sita Rp8,6 Miliar

Laporan: Zikri Maulana
Jumat, 20 Januari 2023 | 17:08 WIB
Gedung KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Gedung KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai 8,6 miliar terkait kasus dugaan korupsi gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). 

"Tim Penyidik melakukan penyitaan uang sejumlah Rp8,6 Miliar sebagai barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 20 Januari 2023. 

Penyidik juga sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi antara lain, Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa, Lina dan Staf Bank Sumut, Laila Subank. Selain itu KPK juga memanggil satu saksi lainnya, yakni  Arie Bowo Leksono (Swasta) namun saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang. 

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang sebagai gratifikasi oleh Tersangka TRP dari beberapa pengusaha yang mengelola perkebunan kelapa sawit," kata Ali. 

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebagai tersangka Korupsi pengadaan barang dan jasa dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat. 

Ali mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan proses penyidikan dan sepanjang penuntutan yang dilakukan lembaga antirasuah. Kemudian ditemukannya bukti permulaan yang cukup.

Pada perkara sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Terbit sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Terbit Rencana Perangin Angin dan kakak kandungnya yang merupakan Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA telah didakwa oleh Jaksa KPK diduga menerima suap sebesar Rp572 juta. Uang sebesar Rp572 juta tersebut berasal dari Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin.

Suap tersebut diterima bersama tiga pihak swasta lainnya yaitu, Marcos Surya Abdi; Shuhanda Citra; serta Isfi Syahfitra. Mereka diduga merupakan pihak perantara suap Muara ke Terbit Rencana Perangin Angin.

Jaksa menduga uang sebesar Rp572 juta tersebut berkaitan dengan jabatan Terbit Rencana Perangin selaku Bupati Langkat periode 2019-2024. sinpo

Komentar: