Polri akan Tindak Tegas Penyidik Kasus Pemerkosaan Kemenkop Jika Terbukti Melanggar

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 20 Januari 2023 | 17:53 WIB
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan/ SinPo.id
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan/ SinPo.id

SinPo.id - Polri merespon terkait pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD meminta Propam Polri memeriksa penyidik Polresta Bogor yang menangani perkara pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, jika Propam Polda Jawa Barat (Jabar) telah menindaklanjuti penyidik tersebut. 

"Bid Propam Polda (Jabar) tentu sudah mengambil langkah serta menindaklanjuti hal tersebut," ujar Ramadhan, Jumat, 20 Januari 2023.

Menurut Ramadhan, Polri akan melakukan penegakan hukum tidak tebang pilih. Dia juga mengimbau kepada seluruh anggota bersikap profesional dalam menjalankan tugas.

"Komitmen Polri untuk melakukan penegakan hukum secara profesional, secara tegas, dan berkeadilan harus selalu terjaga," tuturnya.

Lebih jauh, Ramadhan menegaskan, Polri akan menindak tegas terhadap personel yang kedapatan melanggar aturan. Tidak terkecuali, penyidik dalam perkara pemerkosaan Kemenkop apabila terbukti melanggar. 

"Personel Polri yang melanggar aturan hukum akan mendapat sanksi yang tegas sesuai aturan  hukum yang berlaku," kata Ramadhan menegaskan.sinpo

Komentar: