Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dapat Dukungan Dari Anggota Dewan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 21 Januari 2023 | 20:50 WIB
Para Kades saat menyalurkan aspirasi di depan Gedung DPR (SinPo.id/dok)
Para Kades saat menyalurkan aspirasi di depan Gedung DPR (SinPo.id/dok)

SinPo.id -  Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mendukung perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam menjadi sembilan tahun. Perpanjangan dinilainya penting guna memberi waktu konsolidasi demi pembangunan desa.

"Dengan memperpanjang jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun, maka siapa pun yang terpilih sebagai kepala desa punya waktu yang cukup untuk konsolidasi pemerintahan, pemberdayaan dan pembangunan di desa," kata Yanuar, Sabtu, 21 Januari 2023.

Yanuar menilai perpanjangan penting dilakukan mengingat residu politik yang muncul sebagai ekses dari pemilihan kepala desa (pilkades). Bahkan, hubungan antara kepala desa terpilih dengan lawan politiknya saat Pilkades beserta pendukungnya bukanlah persoalan sederhana.

"Konsolidasi kerukunan, kekompakan, persatuan dan kohesivitas di antara anggota masyarakat yang berbeda pilihan politik dalam pilkades butuh waktu tidak pendek," ujar Yanuar menambahkan.

Menurut dia, suasana kondisi politik lokal di tingkat desa berbeda dengan kondisi politik pemilihan umum (Pemilu) yang berbasis partai politik sebagai pesertanya, maupun kondisi politik pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Pemilihan kepala desa sangat mikro sehingga residu politik pascapilkades nisbi lebih bertahan lama. Hal itu menimbulkan kegagalan pemerintahan desa dalam memberdayakan dan membangun desa. "Putusnya interaksi, komunikasi dan silaturahmi adalah hal yang biasa terjadi Pascapilkades," katanya.sinpo

Komentar: