Kuat Ma'ruf Akan Bantah Keterlibatan Pembunuhan Berencana Brigadir J di Sidang Pledoi

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 23 Januari 2023 | 15:15 WIB
Terdakwa Kuat Ma'ruf di PN Jaksel/ SinPo.id/ Ashar SR
Terdakwa Kuat Ma'ruf di PN Jaksel/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id - Kuat Ma'ruf melalui kuasa hukumnya, Irwan Irawan akan membantah beberapa aspek keterlibatan kliennya di sidang besok. Seperti diketahui agenda dalam sidang yaang digelar pada Selasa, 24 Januari 2023 yaitu pembelaan atau pledoi.

Dia menyebut, banyak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dipaksakan terhadap kliennya dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Banyak sekali tuntutan yang dipaksakan oleh JPU agar seolah klien kami ini tahu terkait skenario," ujar Irwan saat dihubungi, Senin, 23 Januari 2023.

Menurut Irwan, salah satu tuduhan yang akan dibantahnya yakni, ihwal Kuat Ma'ruf membawa pisau buah ketika di TKP rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Duren Tiga.

"Faktanya pisau itu ditinggal di mobil. Justru hal tersebut adalah mekanisme pengamanan diri atas potensi eksternal yang dialami oleh klien kami," tuturnya.

Lebih jauh, Irwan berharap, agar pembelaan Kuat Ma'ruf dapat mengetuk hati majelis hakim dan memutus perkara ini dengan adil. Apalagi, kata Irwan, ahli psikologi telah memaparkan secara utuh kebatinan kliennya.

"Tuntutan delapan tahun terhadap kliennya terlalu berat," kata Irwan menambahkan.

Tercatat jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Ma'ruf dengan hukuman penjara 8 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Kuat Ma'ruf terbukti bersalah turut serta merampas nyawa orang lain dengan perencanaan sebelumnnya dengan ancaman penjara 8 tahun," ujar JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.sinpo

Komentar: