Kunjungi DPRD Jabar, MKD Koordinasi Hak Imunitas Wakil Rakyat Dengan Penegak Hukum

Laporan: Bayu Primanda
Selasa, 24 Januari 2023 | 16:32 WIB
Ketua MKD, Adang Darajatun/parlementaria
Ketua MKD, Adang Darajatun/parlementaria

SinPo.id -  Meskipun memiliki hak imunitas yang telah melekat dalam kerja-kerjanya, anggota dewan tetap diminta untuk tetap menjaga etika serta kehormatan lembaga dalam melakukan suatu perbuatan ataupun perkataan yang diucap.

Hal ini ditegaskan kembali oleh Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Darajatun saat melakukan kunjungan kerja ke kantor DPRD Provinsi Jawa Barat, dalam rangka melakukan sosialisasi tugas dan fungsi MKD.

"Bagaimana pun juga kita tidak bisa bahwa di satu pihak kita diberi kewenangan imunitas tetapi kita di luar atau dimana pun melakukan hal yang tidak baik," kata Adang dalam sambutannya di ruang rapat badan anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jawa Barat, Bandung, Selasa, 24 Januari 2023.

Adang pun kembali menyampaikan hak imunitas yang dimaksud. Dimana, anggota dewan tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan serta pendapatnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPR maupun DPRD.

Kendati hak imunitas ini telah diatur secara konstitusional, mantan Wakapolri ini kembali mengingatkan jika MKD sebagai penjaga marwah DPR tentu bisa memproses bagi anggota dewan yang coba menyalahgunakan kewenangan tersebut.

"pada tingkat MKD masa lalu itu seorang ketua DPR saja bisa diproses. Jadi apa artinya, bahwa kekuatan MKD ataupun BK sepanjang dapat dilaksanakan bersama fraksi-fraksi yang lain, pimpinan DPR dalam rangka membangun image, membangun etika, membangun kehormatan DPR, mudah-mudahan itu bisa dilaksanakan," ujarnya.

Turut hadir mendampingi Adang dalam kegiatan sosialisasi ini diantaranya; Wakil Ketua MKD, Andi Rio Idris Padjalangi dan anggota MKD seperti Maman Imanul Haq, Sartono, hingga Asep Ahmad Maoshul Affandy.sinpo

Komentar: