Bacakan Pledoi, Putri Candrawathi Kekeh Menjadi Korban Kekerasan Seksual

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 25 Januari 2023 | 14:11 WIB
Putri Candrawathi saat membacakan pledoi atau pembelaaan (SinPo.id / Sigit Nuryadin)
Putri Candrawathi saat membacakan pledoi atau pembelaaan (SinPo.id / Sigit Nuryadin)

SinPo.id -  Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi kekeh dengan pendapatnya sebagai korban kekerasan seksual. Hal itu disampaikan Putri saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.

"Saya korban kekerasan seksual dan penganiayaan almarhum Brigadir J pada tanggal 7 Juli 2022 di Magelang," kata Putri

Putri juga membantah terlibat pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia mengaku tidak mengetahui dan tidak ikut merencanakan pembunuhan Brigadir J ketika di rumah dinas Duren Tiga, apa lagi, mencoba menggiring Brigadir J untuk datang ke lokasi penembakan tersebut.

"Saya tidak pernah mengajak apalagi menggiring Yosua dari rumah Saguling ke rumah Duren Tiga. Saya hanya meminta tolong kepada Dek Ricky Untuk mengantarkan saya isolasi ke Duren Tiga," kata Putri menjelaskan.

Ia juga membantah tujduhan jaksa penuntut umum (JPU) yang disebut sengaja mengganti pakaian seksi dalam merencanakan penembakan tersebut. Dalam pembelaannya Putri berganti pakaian piyama model kemeja dan celana pendek yang masih sopan.

“Sama sekali tidak menggunakan pakaian seksi sebagaimana disebutkan jaksa penuntut umum dalam tuntutan," kata Putri menegaskan.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman penjara 8 tahun dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat. JPU  menyimpulkan Putri Candrawathi telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

"Putri Candrawarhi terbukti bersalah turut serta merampas nyawa orang lain dengan perencanaan sebelumnnya dengan ancaman penjara 8 tahun," ujar JPU saat membacakan tuntutan terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.sinpo

Komentar: