Dugaan Suap Hakim Agung, KPK Periksa Supir Dinas Gazalba Saleh

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 25 Januari 2023 | 15:15 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri  (SinPo.id/Dok)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (SinPo.id/Dok)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang supir bernama Munir terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Munir merupakan supir dinas dari Hakim Agung nonaktif MA Gazalba Saleh (GS). 

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka GS (Gazalba Saleh)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 25 Januari 2023..

Selain Munir, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, di antaranya, Sutikna Halim, Handoko, dan Budiman Gandi Suparman.

“Pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Ali menambahkan. 

Tercatat, perkara suap hakim Aagung berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah sejak Rabu, 21 September 2022 di wilayah Jakarta dan Semarang. 

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka, yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).

Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana). Teranyar, KPK menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW). 

 sinpo

Komentar: